Makassar, Talinews.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Makassar dan diikuti oleh warga dari berbagai latar belakang.
Menurut Andi Tenri, keberadaan Perda Ketertiban Umum menjadi instrumen penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan nyaman. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga bertujuan melindungi hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik secara adil dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Andi Tenri menjelaskan sejumlah poin krusial dalam Perda, mulai dari penataan aktivitas di ruang publik, pengaturan pedagang kaki lima, hingga upaya pencegahan gangguan ketenteraman di lingkungan permukiman. Ia berharap masyarakat memahami bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator perempuan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan instansi teknis dalam penerapan Perda. Menurutnya, aturan akan berjalan efektif apabila dibarengi dengan kesadaran dan partisipasi aktif warga di lingkungan masing-masing.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan yang sering ditemui di lapangan disampaikan langsung oleh peserta, mulai dari penataan ruang publik hingga penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Melalui kegiatan ini, Andi Tenri Uji Idris berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Ketertiban Umum semakin meningkat. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada terciptanya lingkungan kota yang tertib, harmonis, dan mendukung kualitas hidup masyarakat Kota Makassar secara berkelanjutan.










