Makassar, Talinews.com— Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan melalui pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar bersama masyarakat di Kota Makassar.
Perda ini mengatur tata kelola air limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan, baik tanah maupun sumber air. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, seiring dengan pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat perkotaan.
Dalam pemaparannya, Andi Tenri Uji menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan menjadi kunci utama agar pengelolaan limbah rumah tangga dapat berjalan dengan baik dan tidak berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai pedoman bersama agar setiap aktivitas rumah tangga maupun usaha tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu menerapkan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai masukan serta persoalan yang dihadapi warga di lingkungan masing-masing turut dibahas, sehingga sosialisasi tidak hanya bersifat informatif tetapi juga solutif.
Melalui kegiatan tersebut, Andi Tenri Uji berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Ia menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan investasi jangka panjang yang harus dijaga bersama demi kualitas hidup masyarakat Kota Makassar.










