Makassar, Talinews.com – Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan anak.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Hotel Asyra Makassar. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak, mulai dari tokoh masyarakat hingga perwakilan organisasi perempuan dan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung implementasi Perda Perlindungan Anak. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Annisa Aprilia memaparkan materi terkait hak-hak anak serta bentuk perlindungan yang harus diberikan sejak usia dini. Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Selanjutnya, Melani Mustari dan Ita Isdiana Anwar menyampaikan materi mengenai peran masyarakat dan lembaga terkait dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Keduanya menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi serta peningkatan kesadaran publik terhadap isu perlindungan anak di Kota Makassar.
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Vaisjal Arifin yang mengarahkan jalannya diskusi secara interaktif dan komunikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2018 semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung terpenuhinya hak-hak anak secara menyeluruh.










