Ismail Dorong Warga Pahami Perda Retribusi Jasa Usaha Makassar

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com — Pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah menjadi perhatian DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Hal ini tercermin dalam kegiatan pemaparan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha yang digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (13/12/2025) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi pemuda. Tujuannya untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban retribusi jasa usaha sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi B, Ismail, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dapat mengelola PAD secara lebih efektif dan transparan,” ujar Ismail.

Sebagai narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, S.ST., memaparkan mekanisme pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha, khususnya retribusi jasa reklame sebagai salah satu sektor strategis PAD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam proses pemungutan.

Andi Asminullah juga menjelaskan bahwa Bapenda telah menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi PAKINTA. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pembayaran secara daring, sehingga lebih efisien, akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Muwaffiq Nurimansyah Mapparenta, S.E., dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menyoroti dampak ekonomi dan kepastian hukum dari perubahan Perda. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta kesadaran dan kepatuhan bersama, sehingga pelaksanaan retribusi jasa usaha berjalan tertib, adil, dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

Berita Terkait

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar
Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng
Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng
Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar
Wawali Aliyah Mustika Ilham Angkat Pesona Pinisi dan Kuliner Makassar di Forum APEKSI Singkawang
Buka FORKOT Makassar 2026, Wali Kota Appi Jadikan Olahraga Rekreasi Wadah Positif Cegah Perang Kelompok
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Appi Beri Teguran Keras Soal Kebersihan dan Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi ISPA

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:14 WITA

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:55 WITA

Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar

Berita Terbaru