Ismail Dorong Warga Pahami Perda Retribusi Jasa Usaha Makassar

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com — Pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah menjadi perhatian DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar. Hal ini tercermin dalam kegiatan pemaparan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha yang digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (13/12/2025) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi pemuda. Tujuannya untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban retribusi jasa usaha sekaligus mendorong tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi B, Ismail, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Regulasi ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah dapat mengelola PAD secara lebih efektif dan transparan,” ujar Ismail.

Sebagai narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, S.ST., memaparkan mekanisme pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha, khususnya retribusi jasa reklame sebagai salah satu sektor strategis PAD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam proses pemungutan.

Andi Asminullah juga menjelaskan bahwa Bapenda telah menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi PAKINTA. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha melakukan pembayaran secara daring, sehingga lebih efisien, akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Muwaffiq Nurimansyah Mapparenta, S.E., dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menyoroti dampak ekonomi dan kepastian hukum dari perubahan Perda. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta kesadaran dan kepatuhan bersama, sehingga pelaksanaan retribusi jasa usaha berjalan tertib, adil, dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

Berita Terkait

Data BPS: Setahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Pembangunan Maju, Ekonomi Tumbuh & Kesejahteraan Meningkat
Setahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK Nikmati Iuran Sampah Rp0 di 14 Kecamatan
Munafri Arifuddin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Karebosi Ramadan Fair 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Appi-Aliyah: Kepuasan Publik Tembus 80,1%, Andi Suharmika: “Karya Nyata untuk Rakyat
Genap Setahun Memimpin, Munafri Muhasabah dan Mohon Doa di Al Markaz
Survei PPI: Setahun Kepemimpinan Munafri–Aliyah, Kepuasan Publik Capai 80,1 Persen
Wujudkan Kepedulian, Golkar Makassar Bagikan Takjil Gratis Setiap Hari di Jalan Lasinrang
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Sertijab Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:09 WITA

Data BPS: Setahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Pembangunan Maju, Ekonomi Tumbuh & Kesejahteraan Meningkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:29 WITA

Setahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK Nikmati Iuran Sampah Rp0 di 14 Kecamatan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:33 WITA

Munafri Arifuddin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Karebosi Ramadan Fair 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:12 WITA

Satu Tahun Kepemimpinan Appi-Aliyah: Kepuasan Publik Tembus 80,1%, Andi Suharmika: “Karya Nyata untuk Rakyat

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:11 WITA

Genap Setahun Memimpin, Munafri Muhasabah dan Mohon Doa di Al Markaz

Berita Terbaru