Sekretariat DPRD Kota Makassar Perkuat Sinergi Wujudkan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai landasan penting dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya penguatan ketertiban umum dan perlindungan sosial di lingkungan perkotaan.

Sebagai narasumber, H. Abdul Wahab Tahir menyampaikan pemaparan terkait peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Rachmat Anshari, S.H., M.H., menjelaskan aspek hukum dan mekanisme penegakan Perda No. 7 Tahun 2021. Ia menguraikan pentingnya pemahaman aturan hukum agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman bersama.

Narasumber berikutnya, Ady Mulyadi Jacub, S.Sos., memaparkan perspektif sosial mengenai dampak positif penerapan perda terhadap kehidupan bermasyarakat. Ia menyoroti bahwa lingkungan yang tertib dan tenteram akan mendorong terciptanya interaksi sosial yang sehat dan berkelanjutan.

Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Rini Susanty, S.E., yang mengarahkan jalannya diskusi secara komunikatif dan terstruktur. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkeadaban.

Berita Terkait

Data BPS: Setahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Pembangunan Maju, Ekonomi Tumbuh & Kesejahteraan Meningkat
Setahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK Nikmati Iuran Sampah Rp0 di 14 Kecamatan
Munafri Arifuddin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Karebosi Ramadan Fair 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Appi-Aliyah: Kepuasan Publik Tembus 80,1%, Andi Suharmika: “Karya Nyata untuk Rakyat
Genap Setahun Memimpin, Munafri Muhasabah dan Mohon Doa di Al Markaz
Survei PPI: Setahun Kepemimpinan Munafri–Aliyah, Kepuasan Publik Capai 80,1 Persen
Wujudkan Kepedulian, Golkar Makassar Bagikan Takjil Gratis Setiap Hari di Jalan Lasinrang
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Sertijab Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:09 WITA

Data BPS: Setahun Kepemimpinan Munafri-Aliyah, Pembangunan Maju, Ekonomi Tumbuh & Kesejahteraan Meningkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:29 WITA

Setahun Munafri–Aliyah, 49.209 KK Nikmati Iuran Sampah Rp0 di 14 Kecamatan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:33 WITA

Munafri Arifuddin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Karebosi Ramadan Fair 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:12 WITA

Satu Tahun Kepemimpinan Appi-Aliyah: Kepuasan Publik Tembus 80,1%, Andi Suharmika: “Karya Nyata untuk Rakyat

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:11 WITA

Survei PPI: Setahun Kepemimpinan Munafri–Aliyah, Kepuasan Publik Capai 80,1 Persen

Berita Terbaru