Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat sebagai landasan penting dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Hotel Grand Imawan Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya penguatan ketertiban umum dan perlindungan sosial di lingkungan perkotaan.
Sebagai narasumber, H. Abdul Wahab Tahir menyampaikan pemaparan terkait peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Rachmat Anshari, S.H., M.H., menjelaskan aspek hukum dan mekanisme penegakan Perda No. 7 Tahun 2021. Ia menguraikan pentingnya pemahaman aturan hukum agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman bersama.
Narasumber berikutnya, Ady Mulyadi Jacub, S.Sos., memaparkan perspektif sosial mengenai dampak positif penerapan perda terhadap kehidupan bermasyarakat. Ia menyoroti bahwa lingkungan yang tertib dan tenteram akan mendorong terciptanya interaksi sosial yang sehat dan berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh moderator Rini Susanty, S.E., yang mengarahkan jalannya diskusi secara komunikatif dan terstruktur. Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkeadaban.










