Sekretariat DPRD Kota Makassar Tegaskan Komitmen dalam Perlindungan Guru

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap dunia pendidikan. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, yang menjadi landasan hukum dalam menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Makassar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, 7 Desember 2025, bertempat di Hotel Asyra Makassar. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat dan insan pendidikan, yang antusias menyimak pemaparan terkait peran pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan kepada guru.

Dalam kesempatan tersebut Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan pentingnya keberadaan Perda Perlindungan Guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap profesi pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul, sehingga perlu mendapatkan jaminan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi perda. Andi Nabila menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban guru berdasarkan regulasi daerah, sementara Rafiqa Putri Insyira membahas aspek perlindungan sosial dan profesional bagi tenaga pendidik.

Narasumber lainnya, Kurniati, menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa perlindungan guru tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif di bawah panduan moderator Vaisjal Arifin. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal, sehingga guru di Kota Makassar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan bermartabat.

Berita Terkait

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar
Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng
Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng
Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar
Wawali Aliyah Mustika Ilham Angkat Pesona Pinisi dan Kuliner Makassar di Forum APEKSI Singkawang
Buka FORKOT Makassar 2026, Wali Kota Appi Jadikan Olahraga Rekreasi Wadah Positif Cegah Perang Kelompok
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Appi Beri Teguran Keras Soal Kebersihan dan Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi ISPA

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:14 WITA

Atasi Kemacetan dan Parkir Liar, Pemkot Makassar Siapkan Gedung Parkir Percontohan di Boulevard hingga Karebosi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:55 WITA

Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas Pertajam Diplomasi Global ASN serta Pelajar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Fokusmaker Sulsel Perluas Konsolidasi Organisasi, M. Rahmat Ditunjuk Pimpin Bakorcab Bantaeng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WITA

Dari Balai Kota ke Dapur Lomba, Munafri Arifuddin Raih Juara Pertama Masak Nasi Goreng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Transformasi CFD Jalan Rusa, Wali Kota Appi Wujudkan Solusi Ekonomi Bagi PKL dan UMKM Makassar

Berita Terbaru