Makassar, Talinews.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap dunia pendidikan. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, yang menjadi landasan hukum dalam menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, 7 Desember 2025, bertempat di Hotel Asyra Makassar. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat dan insan pendidikan, yang antusias menyimak pemaparan terkait peran pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan perlindungan kepada guru.
Dalam kesempatan tersebut Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan pentingnya keberadaan Perda Perlindungan Guru sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap profesi pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul, sehingga perlu mendapatkan jaminan hukum dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi perda. Andi Nabila menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban guru berdasarkan regulasi daerah, sementara Rafiqa Putri Insyira membahas aspek perlindungan sosial dan profesional bagi tenaga pendidik.
Narasumber lainnya, Kurniati, menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa perlindungan guru tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif di bawah panduan moderator Vaisjal Arifin. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal, sehingga guru di Kota Makassar dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan bermartabat.










