Makassar, Talinews.com – DPRD Kota Makassar menegaskan pentingnya pengelolaan parkir yang profesional, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pemaparan kebijakan daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Parkir Makassar Raya, yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Minggu (7/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dalam bidang legislasi dan pengawasan, sekaligus memastikan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai mitra kerja Komisi B dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengelolaan parkir dan aset daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur masyarakat, organisasi pemuda, serta perwakilan RT/RW.
Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi B, Ismail, S.H., menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan parkir tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi yang telah ditetapkan harus dipahami dan dijalankan secara efektif. Perumda Parkir Makassar Raya diharapkan mampu menghadirkan sistem parkir yang profesional, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ismail. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar operasional Perumda berjalan sesuai tujuan pendiriannya.
Ismail menambahkan bahwa kehadiran Perumda Parkir harus mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti parkir liar, ketidakteraturan retribusi, serta penggunaan ruang publik yang tidak semestinya. Dengan tata kelola yang baik, Perumda Parkir diharapkan menjadi solusi, bukan sumber masalah baru di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., memaparkan landasan hukum, tujuan pendirian, serta mekanisme operasional Perumda Parkir. Ia juga menjelaskan penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan parkir bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong inovasi layanan, salah satunya melalui penggunaan QRIS, agar sistem pembayaran parkir lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Adi Rasyid Ali. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat partisipasi publik serta memastikan Perumda Parkir Makassar Raya beroperasi secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.










