Makassar, Talinews.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, S.H., menekankan pentingnya pengelolaan rumah kost yang tertib dan sesuai regulasi daerah guna menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pemaparan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost yang digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Minggu (7/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai latar belakang dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban pengelola rumah kost, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola hunian yang aman, tertib, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Dalam penyampaiannya, Ismail menjelaskan bahwa keberadaan rumah kost memiliki peran strategis dalam dinamika perkotaan, khususnya di kota besar seperti Makassar. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini dibuat untuk melindungi semua pihak, baik pemilik kost, penghuni, maupun warga sekitar. Jika dipahami dan diterapkan dengan baik, maka rumah kost bisa menjadi solusi hunian yang aman dan nyaman,” ujar Ismail.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Perda Nomor 10 Tahun 2011 telah berlaku cukup lama, substansi pengaturannya masih relevan hingga saat ini. Namun, Ismail mendorong adanya evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar tetap adaptif terhadap perkembangan kota, peningkatan mobilitas penduduk, serta tuntutan keamanan lingkungan.
Kegiatan ini turut menghadirkan Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, S.STP., dan Dr. Hamri Haiya, AP., S.Sos., M.Si., yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola rumah kost, dan masyarakat. Melalui forum diskusi ini, DPRD Kota Makassar berharap terbangun kesadaran bersama agar penerapan Perda berjalan efektif demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.










