Makassar, Talinews.com – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 dengan mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Angkatan X, yang berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ismail, S.H., Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar. Dalam sambutannya, Ismail menekankan pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum dalam melindungi, mengembangkan, dan memajukan budaya lokal di tengah perkembangan zaman.
Menurut Ismail, kebudayaan merupakan identitas dan jati diri masyarakat yang harus dijaga bersama. Ia mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam pelestarian budaya agar nilai-nilai lokal tetap hidup dan mampu memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, S.STP., M.M., sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 menjadi instrumen strategis pemerintah daerah untuk memastikan pemajuan kebudayaan dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Selain itu, pegiat budaya Uddin Basar, S.Sos., turut memberikan pandangan mengenai pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat. Menurutnya, dukungan regulasi harus dibarengi dengan implementasi nyata agar pelestarian budaya dapat berjalan secara berkesinambungan.
Kegiatan ini diikuti oleh warga, tokoh masyarakat, serta generasi muda yang antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab. Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar berharap terbangun pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan kebudayaan daerah sebagai identitas dan kebanggaan bersama.










