Makassar, Talinews.com — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji Idris, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan X yang membahas regulasi pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di Condotel Karebosi, Rabu (3/12/2025), dan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha dan tokoh lingkungan.
Dalam sambutannya, Andi Tenri Uji menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas umum dan program kesejahteraan yang dirasakan secara langsung.
Perda yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam pengelolaan pajak serta retribusi yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Tenri, keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran membayar pajak secara tertib dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan kota.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pajak daerah, termasuk tata cara pembayaran serta pemanfaatan hasil pajak untuk kepentingan publik. Para peserta juga diberi ruang untuk berdialog dan menyampaikan berbagai masukan.
Melalui sosialisasi ini, Andi Tenri Uji Idris berharap pemahaman masyarakat terhadap aturan pajak daerah semakin meningkat, sehingga tercipta kepatuhan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu fondasi utama dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan Kota Makassar.










