Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Eshin Usami Nur Rahman, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Imawan Hotel Makassar pada Senin, 1 Desember 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemerhati isu disabilitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kewajiban pemerintah daerah dan peran masyarakat dalam menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Eshin Usami Nur Rahman menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya implementasi Perda secara nyata, tidak hanya sebatas regulasi tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga akses terhadap fasilitas publik. Perda ini hadir untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan semua warga mendapatkan perlakuan yang setara,” ujar Eshin Usami.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yakni A. Bukti Djufrie, S.P., M.Si., Wulan Reski Winasri, S.H., serta Melona Renata, S.Gz. Para narasumber memaparkan substansi Perda, kebijakan inklusif, serta tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Makassar dari perspektif kebijakan, hukum, dan kesehatan.
Diskusi dipandu oleh moderator Riska dan berlangsung secara interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai masukan, mulai dari aksesibilitas fasilitas umum, layanan kesehatan yang ramah disabilitas, hingga pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Eshin Usami Nur Rahman berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan demi mewujudkan Kota Makassar yang inklusif, adil, dan berkeadaban.










