MAKASSAR, TALINEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS dengan menggandeng Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui skema social contracting berbasis Swakelola. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kerja sama yang lebih formal dan berkelanjutan antara pemerintah dan lembaga masyarakat dalam menekan penyebaran HIV di Kota Makassar. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan di Balai Kota, Senin (3/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar tengah mempersiapkan regulasi yang kuat sebagai dasar hukum pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS. Ia memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait HIV akan tetap berjalan efektif, sekaligus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang mengatur lebih komprehensif tentang pencegahan, penanganan, dan isu sosial terkait HIV/AIDS. “Dengan berbagai dinamika yang terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar,” tegas Munafri.
Rancangan Perda tersebut kini telah masuk dalam tahap Prolegda dan direncanakan rampung pada tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemkot Makassar berupaya memperkuat kebijakan daerah, mendorong koordinasi lintas sektor, serta memastikan efektivitas program di tingkat masyarakat. Munafri menilai, penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan secara teknis oleh Dinas Kesehatan, tetapi harus melibatkan berbagai perangkat daerah, OMS, serta penerima manfaat program. “Kami ingin penyelesaian persoalan HIV ini menjadi kerja bersama, agar hasilnya nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munafri juga menyoroti tantangan sosial di lapangan, termasuk masih banyaknya pengidap HIV yang enggan terbuka mengenai status kesehatannya. Ia menilai hal tersebut dapat memperburuk situasi dan memperlambat penanganan dini. Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat sosialisasi dan edukasi masyarakat agar stigma terhadap pengidap HIV dapat ditekan. “Persoalan HIV bisa menjadi fatal karena banyak yang sudah tidak mau mengaku. Ini yang butuh sosialisasi masif, baik kepada masyarakat maupun pengidap HIV sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar Harun, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme social contracting melalui Swakelola Tipe III menjadi solusi konkret untuk menjamin keberlanjutan program HIV/AIDS, terutama di tengah menurunnya dukungan pendanaan internasional. Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat bermitra langsung dengan OMS yang memiliki kompetensi dan jangkauan di lapangan. “OMS tidak lagi hanya penerima hibah, tetapi menjadi mitra pelaksana resmi pemerintah dengan sistem pelaporan dan akuntabilitas yang jelas,” terang Iskandar.
Ke depan, PKBI Sulsel berupaya membangun komitmen bersama agar skema pendanaan domestik ini dapat diintegrasikan dalam rencana kerja perangkat daerah tahun 2025. Melalui sinergi antara Pemkot Makassar, Dinas Kesehatan, dan OMS, diharapkan program penanggulangan HIV dapat berjalan berkelanjutan dan efektif. Dengan langkah-langkah ini, Kota Makassar optimistis mampu mempercepat pencapaian target Three Zeroes 2030—yakni nol infeksi baru, nol kematian akibat AIDS, dan nol diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS.










