Makassar, Talinews.com – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal. Dalam Wawancara Nasional Paritrana Award 2025 yang digelar secara virtual, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memberi rasa aman dan kepastian bagi seluruh pekerja. Wawancara ini diikuti langsung dari Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025), dan turut dihadiri Wakil Wali Kota, jajaran OPD terkait, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pemaparannya, Munafri menyebut bahwa Pemkot Makassar kini tidak hanya memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan. Melalui APBD 2024, ribuan pekerja telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu, 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, serta 35.782 pekerja rentan lainnya. Cakupan jaminan sosial ini telah mencapai 63,47%, melampaui target nasional sebesar 57,10%.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Pemkot Makassar telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Perwali No. 62/2018 dan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur perlindungan bagi tenaga non-ASN, jasa konstruksi, hingga pedagang pasar. Pemkot juga menjalin kerja sama formal dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui nota kesepahaman, yang mencakup perlindungan bagi tokoh masyarakat seperti Ketua RT/RW, kader posyandu, dan kelompok pekerja rentan lainnya. Semua data peserta akan dikelola secara digital melalui Dinas Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya fokus pada perlindungan, Pemkot juga menciptakan inovasi dengan menghadirkan program Agen Perisai di 1.005 RW se-Kota Makassar. Program ini selain bertujuan memperluas jangkauan peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga membuka lapangan kerja baru di tingkat komunitas. Di bidang lingkungan, integrasi perlindungan sosial dilakukan melalui program pengelolaan sampah dan urban farming, memastikan para pelaku di sektor ini tetap produktif sekaligus terlindungi.
Untuk menunjang efektivitas, Pemkot Makassar mengandalkan aplikasi digital “Lontara Plus” sebagai bagian dari Makassar Super Apps. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh layanan pemerintahan, termasuk sistem data penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Munafri menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran manfaat melalui sistem berbasis teknologi ini.
Terakhir, Munafri menyampaikan bahwa langkah progresif ini bukan hanya memberikan kepastian kepada para pekerja, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. “Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja menjadi indikator penting bagi investor. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah hadir dan serius dalam melindungi masyarakatnya,” ujar Munafri optimistis.










