Basdir Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga terhadap Kewajiban Pajak

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, SE kembali menyapa konstituennya melalui kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. (FOTO:REDAKSI)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, SE kembali menyapa konstituennya melalui kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. (FOTO:REDAKSI)

Makassar, Talinews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, SE kembali menyapa konstituennya melalui kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari angkatan kelima yang mengangkat tema “Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah” dan dilaksanakan di Condotel Karebosi Hotel pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Basdir menekankan bahwa pemahaman masyarakat tentang pajak daerah sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. “Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Masyarakat perlu tahu bagaimana peran mereka dalam mendukung pembangunan melalui kewajiban pajak,” ujar Basdir di hadapan peserta sosialisasi.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Hamzah, menjelaskan pentingnya ketertiban administrasi dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah. Ia menyebut bahwa pemahaman yang benar akan memperkecil potensi kebocoran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Abdul Latif Hasan sebagai narasumber kedua, membahas lebih dalam tentang jenis-jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkup Perda Nomor 2 Tahun 2018. “Pajak hotel, restoran, hiburan, hingga pajak reklame adalah beberapa sektor yang sangat berpengaruh terhadap PAD Makassar. Jika dikelola dengan baik, potensi ini bisa dimaksimalkan,” terang Latif Hasan.

Narasumber ketiga, Murni R, menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk terus melakukan edukasi pajak yang berkelanjutan.

Acara ini dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE yang memastikan jalannya diskusi tetap interaktif dan kondusif. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan, serta aktif mengajukan pertanyaan terkait peran mereka sebagai wajib pajak dalam pembangunan kota.

Berita Terkait

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga
Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota
Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal
Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital
Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual
Pemkot–DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026 Lebih Cepat, Program Prioritas Tetap Aman
Program Seragam Gratis Berlanjut, Munafri Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler untuk Siswa SD
Munafri Dampingi Menteri Pertanian RI di Rangkaian Jalan Sehat, Pasar Murah, dan Layanan Kesehatan Gratis KKSS

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:09 WITA

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WITA

Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota

Rabu, 19 November 2025 - 14:03 WITA

Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal

Selasa, 18 November 2025 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital

Senin, 17 November 2025 - 21:31 WITA

Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual

Berita Terbaru