Makassar, Talinews.com – Pelantikan Prof Apiaty K Amin Syam sebagai Anggota DPRD Kota Makassar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Acara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, serta turut dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, dan unsur Forkopimda. Dalam rapat paripurna tersebut, pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara resmi sebagai bentuk legalitas penempatan kursi legislatif melalui PAW.
Objek pelantikan ini, Prof Apiaty, dalam keterangannya menyatakan rasa syukur dan kesiapannya untuk kembali mengemban amanah rakyat di DPRD Kota Makassar. “Saya bersyukur dan siap kembali mengemban tanggung jawab ini. Tentu saya harus mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan baik,” ujar Apiaty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah awal setelah dilantik, Prof Apiaty langsung ditetapkan menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, Prof Apiaty menegaskan bahwa fokus utamanya akan tetap tertuju pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang adil. “Fokus saya tetap pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam memastikan kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Supratman memastikan bahwa seluruh proses PAW berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap kehadiran Prof Apiaty dapat memperkuat peran DPRD dalam menyerap dan mengawal setiap aspirasi yang datang dari masyarakat Kota Makassar.










