Makassar, Talinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan kali ini, yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 di Hotel Sarison Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting sebagai narasumber.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., hadir sebagai narasumber pertama sekaligus sebagai pelaksana utama kegiatan sosialisasi ini. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan tata ruang dan keselamatan bangunan. “Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengatur estetika kota, dan menjaga keselamatan penghuni bangunan,” ujar Suharmika.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Dr. Ir. H. M. Fuad Azis DN, S.T., M.Si. sebagai narasumber kedua. Ia menyoroti aspek teknis dalam pembangunan gedung, termasuk persyaratan struktur, perizinan, dan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Masyarakat maupun pelaku usaha harus memahami bahwa pembangunan gedung tidak hanya soal fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek legal dan lingkungan,” jelas Fuad Azis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Syarif Panji, S.H. selaku narasumber ketiga, menjelaskan bahwa Perda ini juga menyangkut peran pengawasan dan tanggung jawab hukum pemilik bangunan. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran. “Regulasi ini dibuat bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan pembangunan berjalan aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh RT/RW, pelaku usaha, hingga mahasiswa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan di Kota Makassar semakin meningkat. Pemerintah daerah dan DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat demi terciptanya tata kota yang tertib dan aman.










