DPRD Makassar Akui Legalitas Lahan PT Aditarina, Komitmen Ganti Rugi Ditegaskan

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

Makassar, Talinews.com – PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sejumlah warga tanpa izin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Senin (19/5/2025), perusahaan menyampaikan telah berupaya secara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan pihaknya sejak awal menghindari langkah hukum demi menjaga aspek kemanusiaan. “Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujarnya usai mengikuti RDP.

Dalam pertemuan itu, PT Aditarina menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Bukti ini diakui sah secara hukum oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Camat Manggala. PT Aditarina juga menyampaikan kesiapannya memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi A DPRD Makassar menyampaikan bahwa perusahaan menunjukkan sikap kooperatif. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa PT Aditarina memiliki iktikad baik dengan tidak langsung menempuh jalur hukum, padahal memiliki legalitas yang kuat. “PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, turut memperkuat posisi hukum PT Aditarina. Ia menegaskan bahwa akta jual beli memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan kwitansi atau bentuk transaksi informal lainnya. “AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT, ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Sri juga mendorong agar perusahaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila tidak ada solusi damai, langkah hukum dinilai sah untuk ditempuh. “Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” lanjutnya.

Senada, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka membenarkan bahwa dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh PT Aditarina telah lengkap. “Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga sudah dengan kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan lahan tersebut. “Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu bukan hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan,” pungkas Andi Eldi.

Berita Terkait

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga
Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota
Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal
Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital
Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual
Pemkot–DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026 Lebih Cepat, Program Prioritas Tetap Aman
Program Seragam Gratis Berlanjut, Munafri Salurkan Seragam, Tas, dan Tumbler untuk Siswa SD
Munafri Dampingi Menteri Pertanian RI di Rangkaian Jalan Sehat, Pasar Murah, dan Layanan Kesehatan Gratis KKSS

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:09 WITA

Makassar Perkuat Program Lansia Berdaya, Wali Kota Munafri Ajak Kader KB Terus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Keluarga

Kamis, 20 November 2025 - 16:27 WITA

Wali Kota Makassar: Livin’ Fest 2025 Jadi Mesin Edukasi dan Penggerak Ekonomi Kota

Rabu, 19 November 2025 - 14:03 WITA

Aliyah Mustika Ilham Dorong ASN Cerdas Finansial di Era Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal

Selasa, 18 November 2025 - 18:31 WITA

Pemkot Makassar Apresiasi Juru Parkir Pengguna QRIS, Dorong Transformasi Pembayaran Digital

Senin, 17 November 2025 - 21:31 WITA

Pemkot Makassar Genjot Transformasi Digital, Appi Warning OPD Tinggalkan Sistem Manual

Berita Terbaru