Komisi A DPRD Makassar Tegaskan Penertiban Gudang Tak Berizin di Wilayah Kota

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi memimpin RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. (FOTO:Abay)

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi memimpin RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. (FOTO:Abay)

Makassar, Talinews.com – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/02/2025), guna merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang-gudang yang masih beroperasi di dalam kota. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015, kegiatan pergudangan seharusnya hanya berlangsung di kawasan yang telah ditentukan, di luar wilayah inti kota.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan pergudangan dalam kota perlu ditertibkan segera. “Kita akan dorong relokasi ke wilayah yang sudah disiapkan seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya dalam rapat tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih banyak pemilik gudang yang tidak memahami aturan zonasi dan belum melengkapi perizinan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu penataan kota dan menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat. DPRD menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk menindak pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari rapat tersebut. “Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar instansi terkait segera mengambil langkah, terutama dalam kasus gudang-gudang yang tidak sesuai dengan aturan zonasi,” tuturnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, yang diketahui belum memiliki izin lengkap dan berdiri di zona yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan. Peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini masih cukup banyak ditemukan.

DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan. Jika ditemukan aktivitas pergudangan ilegal di dalam kota, maka lokasi tersebut harus segera ditutup atau dipindahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Tinggalkan NasDem dengan Status “Perjuangan Tuntas”
Kaesang Pasang Target Menang PSI di Sulsel 2029, Gandi Rusdi Siap Tancap Gas
Dua Eks Kader NasDem Sulsel Jemput Kaesang di Makassar, Nyatakan Mundur dan Kenakan Atribut PSI
Munafri–Aliyah Hadiri Muscab Hanura Makassar, Perkuat Kolaborasi Lintas Partai untuk Pembangunan Kota
20 DPD II Golkar Sulsel Solid Dukung Munafri Arifuddin, Konsolidasi Musda Kian Menguat
Wali Kota Makassar Tugaskan Wakil Ketua DPRD Jemput Plt Ketua DPD I Golkar
Andi Suharmika Ditugaskan Wali Kota Makassar Jemput Plt Ketua DPD I Golkar di Bandara Sultan Hasanuddin
Golkar Makassar Perkuat Konsolidasi Kader Lewat Bimtek dan Orientasi Pengurus

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:25 WITA

Rusdi Masse Resmi Berlabuh ke PSI, Tinggalkan NasDem dengan Status “Perjuangan Tuntas”

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:28 WITA

Kaesang Pasang Target Menang PSI di Sulsel 2029, Gandi Rusdi Siap Tancap Gas

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:21 WITA

Dua Eks Kader NasDem Sulsel Jemput Kaesang di Makassar, Nyatakan Mundur dan Kenakan Atribut PSI

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:12 WITA

Munafri–Aliyah Hadiri Muscab Hanura Makassar, Perkuat Kolaborasi Lintas Partai untuk Pembangunan Kota

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:44 WITA

20 DPD II Golkar Sulsel Solid Dukung Munafri Arifuddin, Konsolidasi Musda Kian Menguat

Berita Terbaru